Kualifikasi Keanggotaan IKPPNI
Syarat Kualifikasi Keanggotaan IKPPNI :
Anggota Biasa :
- Memenuhi persyaratan sesuai standard konvensi IMO yang tertuang didalam STCW 95 Amandemen Manila 2010 berkenaan kompetensi pada tingkat manajerial dan operasional:
Minimal ANT III
Minimal ATT III
Dan kategori perwira lainnya yang sesuai dengan konvensi IMO. - Lulus Program Non-kompetensi standard STCW dalam hal ini adalah KTK/KPN.
Anggota Luar Biasa:
ANT-1 / ATT-1 yang memiliki reputasi di atas rata-rata karya nyata dan kontribusi terhadap manfaat komunitas profesi.
Anggota Kehormatan:
Diluar dari kategori anggota biasa dan luar biasa yang memiliki reputasi di atas rata – rata karya nyata dan kontribusi terhadap manfaat komunitas profesi.